Jumat 12 Jan 2018 01:19 WIB

Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 akan Diverifikasi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sebanyak 14 parpol calon pesesta Pemilu 2019 resmi menerima hasil penelitian administrasi dari KPU, Jumat (17/11). Parpol-parpol tersebut akan menjalani masa perbaikan dokumen administrasi selama 14 hari mendatang.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sebanyak 14 parpol calon pesesta Pemilu 2019 resmi menerima hasil penelitian administrasi dari KPU, Jumat (17/11). Parpol-parpol tersebut akan menjalani masa perbaikan dokumen administrasi selama 14 hari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. MK telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Prinsipnya kami hormati dan jalankan. Kami tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat. Artinya nanti bagaimana kita menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pileg dan pilpres 2019," ujar Ilham di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).

Karena itu, lanjut dia, akan ada verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019. "Benar (semua diverifikasi faktual). Artinya kan begini, teman-teman parpol yang sekarang sudah diverifikasi administrasi, yang 12 parpol ini nanti tinggal dilakukan verifikasi faktual kan," jelasnya.

Saat ini, 12 parpol yang merupakan peserta Pemilu 2014 sudah diverifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru (Kalimantan Utara). Dengan demikian, 12 parpol nantinya akan menjalani verifikasi faktual di 33 provinsi di luar dua kawasan tersebut. Mereka akan diperlakukan sama dengan parpol-parpol baru yang diverifikasi faktual di seluruh daerah Indonesia.

"Nanti tinggal verifikasi faktual di daerah lain, " katanya.

Ilham menambahkan, verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019 nantinya akan berdampak terhadap tahapan Pemilu yang berpotensi berubah.

Pada Kamis, MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Idaman terkait verifikasi faktual parpol. Berdasarkan putusan tersebut MK mempertimbangkan verifikasi faktual yang diatur dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bersifat diskriminatif.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam lasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum, " ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement