Kamis 11 Jan 2018 17:07 WIB

Pencemaran Nama Baik, Menristekdikti Lapor ke Polda

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menristekdikti, Mohamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pengacara melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Laporan itu bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Pelapor dari pengacara yang melapor, korbannya Menristekdikti. Ini akan kita cek juga. Terlapor menggunakan kata-kata di dunia maya dengan tidak senonoh, nanti kita pelajari, kita selidiki apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1).

Hingga saat ini, Argo mengatakan terlapor masih dalam penyelidikan, dan akan mengklarifikask saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut. "Ada kata-kata goblok, nanti kita cek di situ, nanti kita dalami lagi. Masih dalam lidik ya (terlapornya)," ujar dia.

Laporan yang dibuat atas nama Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristek dan Dikti Polaris Siregar pada 9 Januari 2018 lalu itu, menjelaskan bahwa muncul pernyataan terkait Menristekdikti M Nasir. Nasir disebut keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal. Dan kasus tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Selain disebut keturunan PKI, pesan itu juga menjelek-jelekan kepemimpinan Nasir. Pengirim pesan mengaku bukan seorang rektor. Terlapor yang masih lidik itu terancam dikenakan Undang-Undang ITE dan Pasal pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement