Rabu 10 Jan 2018 18:58 WIB

Ini Konstruksi Manipulasi Data Kecelakaan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
setya novanto
Foto: republika
setya novanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan konstruksi perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. KPK telah menjerat kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo (BST) sebagai tersangka dalam kasus ini.

(Baca: Kuasa Hukum Setnov Susun Draf Justice Collaborator)

Basaria menuturkan, Yunadi dan Bimanesh diduga berkerja sama memasukkan Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani rawat inap. Masalahnya, data-data medis Novanto diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kronologis sebelumnya pada Rabu (15/11) di jam kerja, SN diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Saat itu SN tidak bisa datang dan mengirimkan surat ke KPK," tutur Basaria di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Sehingga, pada Rabu (15/11) sekitar pukul 21.40 WIB, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan, tim penyidik menyambangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Namun, Novanto tidak berada di tempat hingga proses pencarian dilakukan sampai Kamis (16/11) pukul 02.50 WIB.

"Berikutnya KPK mengimbau agar SN menyerahkan diri dan karena sampai Kamis (16/11/2017), SN tidak menyerahkan diri . Maka KPK menerbitkan DPO dan menyurati interpol untuk menerbitkan surat DPO untuk SN," terang Basaria.

Di tengah pencarian penyidik KPK, Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam. Meskipun mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke ruang Rawat Inap VIP.

Basaria menyatakan, sebelum Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau, Yunadi diduga lebih dulu mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ucapnya.

Menurut Basaria, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Novanto. Dari sambungan telepon itu, disampaikan bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai. "Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ujar Basaria.

Selain itu, sambung Basaria, penyidik juga mendapatkan kesulitan melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang menimpa Novanto sampai harus menjalani perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement