Rabu 10 Jan 2018 16:07 WIB

Pemprov Segera Revisi Pergub Larangan Motor di Jalan Thamrin

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan pelarangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin. Sandi kembali mengatakan, pencabutan larangan motor melintas di Jalan HM Thamrin demi rasa keadilan di masyarakat.

"Yah keputusan MA itu harus dijalankan kita di denda satu juta dan revisi akan berjalan, tapi kajian ini lagi dilakukan oleh Pemprov koordinasikan tadi malam kami langsung koordinasi pak Dirlantas, Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabe) dan teman - teman stakeholder terkait," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1).

Hal tersebut dilakukan, karena akan menjalankan perintah dari MA namun Pemerintah Provinsi tidak ingin ada kesemerawutan dan kebingungan di masyarakat, katanya. "Jadi selama rambu - rambu belum dicopot selama kajian dan Pergub belum direvisi motor masih tidak boleh di kawasan Thamrin, tapi segera kami lakukan revisi dan setelah revisi Pergub disosialisasikan, dikomunikasikan, rambu dicopot motor bisa masuk kembali. Ini mengembalikan rasa keadilan buat masyarakat Jakarta," ujarSandiaga.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Dalam putusan itu tertera "mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar". Dengan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement