Ahad 14 Jan 2018 23:24 WIB

YLKI: Putusan MA Memundurkan Penataan Transportasi

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat telah memundurkan upaya pemerintah menata bidang transportasi. "Wajah transportasi di Indonesia tercorang. Itulah kesimpulan untuk menggambarkan putusan MA terkait sepeda motor," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Ahad (14/1).

Tulus menilai keputusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta lebih menggunakan pendekatan populis. "Bila menggunakan pendekatan populis, maka putusan tersebut memiliki bobot yang tinggi. Bahkan Gubernur Anies Baswedan pun menyambut baik putusan tersebut," tuturnya.

Tulus menyebut Gubernur Anies juga memiliki ideologi populisme dengan menganggap pengguna jalan memiliki kesetaraan yang sama tanpa diskriminasi. Bahkan, Tulus menduga MA dalam memutuskan permohonan uji materi tentang larangan sepeda motor tersebut menyerap ideologi populisme yang diterapkan Gubernur Anies.

"Namun, bila menggunakan pertimbangan nalar yang 'waras' dari sisi manajemen transportasi publik, putusan MA tersebut telah menjungkirbalikkan banyak hal," katanya.

Menurut Tulus, putusan tersebut bisa menjadi 'palu godam' yang mematikan angkutan umum, yang saat ini sudah nyaris sekarat. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement