Senin 08 Jan 2018 22:45 WIB

KPK Ingatkan Balon Kepala Daerah Laporkan Harta Kekayaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 untuk segera melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/1).

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka sejak Senin (8/1) sampai Rabu (10/1). Dan LHKPN adalah salah satu syarat para calon kepala daerahmendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Febri mengungkapkan, saat ini, KPK membuka 20 posko pelaporan LHKPN yang sudah dibuka sejak Selasa (2/1) sampai Rabu (20/1). "Untuk minggu kemarin ada lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah mendaftar," ujar Febri.

KPK berharap para bakal calon kepala daerah menyampaikan informasi yang benar. "Harapannya ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," tuturnya.

Adapun, syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement