Senin 08 Jan 2018 16:57 WIB

MUI: Hukum Berat Pelaku Sodomi 41 Anak

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten mendesak aparat berwenang untuk menghukum berat pelaku sodomi terhadap 41 anak di Kecamatan Rajeg karena meresahkan umat dan orang tua.

"Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku, ini perbuatan seks menyimpang," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Senin.

Nur Alam mengatakan bila ada hukuman berat dari petugas, maka diharapkan tidak ada lagi muncul pelaku yang baru dan akan berfikir untuk berbuat.

Pernyataan tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, mempertimbangkan untuk menjerat hukuman kebiri kimia terhadap Ws alias Babeh (49) pelaku sodomi kepada 41 anak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan hukuman yang berat, karena sudah banyak korban.

Penerapan hukuman yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Hal itu sehubungan orang tua korban melaporkan Ws kepada petugas Polsek Rajeg karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak. Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pendalaman kasus, kemudian diketahui korban mencapai 25 anak yang telah disodomi.

Pelaku sengaja melakukan aksi di pondok yang sudah dibangun sejak Oktober 2017 dengan alasan menerapkan ilmu kebal kepada anak. Korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.

Namun belakangan jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban Ws.

Selain menjerat kebiri kimia kepada pelaku, petugas juga menerapkan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Nur Alam menambahkan petugas dapat menindak pelaku sodomi, gay, lesbi dan pelaku seks penyimpang lainnya karena dianggap telah menodai martabah luhur manusia sebagai umat beragama. Dia mengharapkan agar anak diberikan ilmu pendidikan agama dan sesuai dengan umur serta mencurigai pihak lain yang dianggap membahayakan keselamatan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement