Senin 27 Jun 2016 15:48 WIB

Dua Remaja Pengangguran Sodomi 7 Bocah

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua orang remaja pengangguran berinisial MPA (16 tahun) dan MF (16), diamankan jajaran Unit Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi pada Selasa (27/6). Keduanya diduga telah melakukan sodomi terhadap sedikitnya tujuh anak dibawah umur. 

Para korban yang rata-rata berusia antara enam hingga 12 tahun diiming-imingi uang sebesar Rp 5.000 serta petasan. Kasus pencabulan ini terungkap pada Selasa (21/6) sekitar pukul 11.00 WIB. "Awalnya dari satu kasus, kemudiang berkembang dan sampai saat inisedikitnya sudah ada tujuh korban,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (27/6).

Kasus sodomi ini terungkap berawal dari pengakuan korban AS (6) warga Pangkalan Santiong, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi. Saat itu korban tengah bermain bersama dengan rekan-rekannya. Korban kemudian diajak oleh kedua pelaku ke rumah MPA yang letaknya tak jauh dari lokasi tempat korban bermain.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar rumah pelaku. "Saat pelaku MPA melakukan pencabulan, tersangka MF menunggu di luar. Setelah selesai giliran MF yang masuk dan mencabuli korban,’’ kata Yusri.

Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lembur Situ. Tak lama kemudian kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa aksi sodomi tersebut dilakukan kedua tersangka terhadap sedikitnya tujuh bocah di bawah umur. Kasus tersebut kini masih terus didalami oleh jajaran polisi. "Korban dan tersangka satu kampung,’’ kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement