Jumat 15 Jul 2016 23:23 WIB

Bocah 14 Tahun Disodomi di Tebet

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Bernadus Yudiantoro (48 tahun) melakukan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur, FMZ (14). Dengan iming-iming pulsa, tersangka menyodomi FMZ di Griya Seungit Bumbu Daily Kost, Jalan Asem Baris No 158, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, korban sudah kenal tersangka sejak pertengahan Mei 2016 di dalam kereta Stasiun Citayam saat pulang sekolah. "Tersangka menghampiri korban dan bertukar nomor handphone dengan diiming-imingi akan dibelikan pulsa," kata Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).

Sejak saat itu, kata Eko, tesangka dan korban berkomunikasi secara intens. Hingga pada tanggal 28 Mei 2016 korban bertemu lagi dengan tersangka di Stasiun Lenteng Agung menuju Cawang. "Lalu tersangka mengajak korban ke kos-kosan sekitar Stasiun Cawang, lalu tersangka memesan kamar kos untuk per hari," jelas dia.

Setelah mendapatkan kamar di kos-kosan tersebut tersangka sempat memeriksa AC kamar tersebut. Tapi ternyata tidak berfungsi. Sementara, korban menunggu di luar kamar tersebut. "Tersangka pindah kamar, dan setelah dipastikan AC kamar lainnya berfungsi, lalu tersangka membuka pakaian korban," kata Eko.

Setelah itu, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejatnya tersebut, hingga menyodomi korban. Setelah itu, tersangka bersama korban keluar dari kos-kosan tersebut dan tersangka memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Ahmad Zainudin. Berdasarkan hasil visum tertanggal 9 Juni 2016, ditemukan hilangnya lipatan pada sekitar lubang pelepasan korban. Hal ini akibat kekerasan benda tumpul yang melewati lubang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement