Ahad 21 Aug 2022 12:27 WIB

Polisi Pastikan Kasi Pengelolaan BB Kejari Bojonegoro yang Sodomi Bocah Ditahan

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ditahan di Rutan Polres

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelecehan (ilustrasi). Satreskrim Polres Jombang memastikan telah melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH yang melakukan pencabulan yakni sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Sebelum dinonaktifkan akibat perbuatannya, AH menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi). Satreskrim Polres Jombang memastikan telah melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH yang melakukan pencabulan yakni sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Sebelum dinonaktifkan akibat perbuatannya, AH menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polres Jombang memastikan telah melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH yang melakukan pencabulan yakni sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Sebelum dinonaktifkan akibat perbuatannya, AH menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rutan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Ahad (21/8).

Giadi mengungkapkan, selain AH, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua, lanjut Giadi, merupakan anak di bawah umur yang dalam kasus tersebut bertindak sebagai muncikari. Penetapan kedua tersangka, lanjut Giadi, dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH terkait kasus asusila tersebut.

Giadi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana dugaan pencabulan. "Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," ujar Giadi.

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang SPPA tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Adapun untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiyati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pencabulan tersebut. Mia bahkan mengaku telah mencopot jabatan oknum jaksa tersebut dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.

Mia kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya. "Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement