REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya berjanji mencegah tindakan-tindakan eksploitasi terhadap anak-anak yang mulai marak belakangan ini. Sebab, kasus eksploitasi sudah dalam taraf mengkhawatirkan.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menerangkan eksploitasi terhadap sedang menjadi tren belakangan ini. Banyak anak-anak yang dipaksa untuk bekerja di usia yang masih harus belajar dan bermain. Tidak sedikit pula anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua.
Atas dasar itu, ia meminta Pemkab Tasikmalaya menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak. Melalui perda itu, upaya-upaya perlindungan terhadap anak akan semakin kuat.
"Aturan yang ada saat ini baru sebatas peraturan bupati (perbup). Anak bisa jauh lebih terlindungi dengan hadirnya peraturan daerah,” katanya, beberapa waktu lalu.
Namun KPAI di Kabupaten Tasikmalaya sendiri memang baru dibentuk pada Kamis, (13/4) lalu. Tercatat dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat baru ada sembilan daerah yang mempunyai KPAI. Sehingga, pihaknya menolak jika disebut pembentukan KPAI terbilang terlambat.
“Ini merupakan bentuk kesigapan pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai hal yang bisa mengancam,” ujarnya. Tercatat anggota KPA yang dibentuk berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Profesinya pun beragam mulai dari advokat, pegiat pendidikan, aktivis dan lain-lain.