Senin 08 Jan 2018 16:54 WIB

Soal Pengganti Setnov, Fraksi Golkar Tunggu UU MD3

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, partainya menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebelum mengajukan pengganti Setya Novanto (Setnov). Ia menilai pembahasan revisi UU MD3 akan segera selesai.

"Wacana itu yang disampaikan dan kecenderungannya kami setuju saja karena daripada bolak-balik maka sekalian kita tunggu nama Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/1).

Zainuddin menjelaskan secara resmi DPP Partai Golkar belum secara resmi menyampaikan rencana tersebut namun kecenderungannya ke arah sana. Ia mengatakan, revisi UU MD3 tinggal menyelesaikan satu pasal mengenai penambahan kursi Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan namun masih tertunda pembahasannya.

Karena itu, Zainuddin menilai penyelesaiannya bisa segera karena hal yang dibahas tidak banyak sehingga pergantian Ketua DPR bisa menggunakan sistem paket. "Kalau itu selesai tentu bisa satu paket sekalian yaitu Ketua DPR dan penambahan Wakil Ketua DPR," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR itu enggan mengomentari lebih jauh terkait keinginan PKB yang juga ingin mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR, karena kesepakatan awal revisi UU MD3 adalah penambahan kursi Pimpinan DPR dari unsur PDI Perjuangan.

Karena itu, Zainuddin meminta semua pihak untuk kembali pada kesepakatan awal revisi UU MD3 yang disepekati beberapa waktu lalu sehingga penyelesaiannya tidak berlarut-larut. "Kami melihat usulannya hanya itu pada saat kita sepakat ada revisi UU MD3 beberapa waktu lalu yaitu hanya mau ada penambahan tentang unsur pimpinan. Soal kemudian ada hal lain, saya belum mendapatkan info," jelasnya.

Amali mengingatkan bahwa mekanisme internal Partai Golkar terkait calon Ketua DPR, akan diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar sehingga minimal diketahui oleh seluruh pengurus partai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement