Senin 08 Jan 2018 13:52 WIB

Kurangi Antrean Paspor, Imigrasi Padang Minta Tambah Kuota

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Israr Itah
Paspor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Paspor.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan penambahan kuota permohonan paspor dalam sehari. Ini untuk menekan jumlah antrean dari 100 menjadi 125 paspor. 

Tak hanya itu, periode slot permohonan paspor juga bakal diperpanjang. Bila sebelumnya pemohon hanya bisa memilih jadwal secara daring untuk sepekan ke depan, nantinya pengajuan jadwal bisa dilakukan untuk satu bulan setelahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Elvi Sahlan mengungkapkan bahwa pengajuan penambahan kuota dilakukan untuk mengurai penumpukan permohonan paspor melalui sistem daring. "Di lapangan, petugas juga lebih jeli dalam melihat identitas pemohon termasuk tanggal lahir. Mekanisme online kan sebetulnya mempermudah," ujar Elvi usai menyampaikan Janji Kinerja 2018, Senin (8/1).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang Indra Sakti menambahkan, permasalahan utama yang menyebabkan penumpukan antrean adalah lama periode pengajuan paspor yang sempit, yakni sepekan saja. Menurutnya, bila periode pengajuan diperpanjang menjadi satu bulan, penumpukan bisa dipecah dan lebih merata.

"Kami minta Ditjen (Imigrasi) untuk membuka slot waktu itu. Sekarang sepekan ke depan, nanti kami ajukan sebulan. Jadi kalau daftar online sekarang bisa pilih tanggal sebulan ke depan," kata Indra.

Penjelasan Indra sekaligus menanggapi temuan Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait adanya permohonan fiktif paspor yang mencapai 72 ribu orang. Modusnya dengan melakukan pendaftaran online sehingga kuota akan habis.

Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. Akibatnya, berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut.

"Kemungkinan besar, jadwal penuh di daerah juga karena orang-orang yang terlanjut daftar, tapi tidak hadir. Tapi yang bisa mengkaji adalah direktorat, bukan kami," katanya.

Menurutnya, ada cara lain yang bisa diterapkan ke depan yakni penguncian data atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar memiliki paspor. Artinya, NIK yang sudah tercatat memiliki paspor tak bisa lagi mengajukan pendaftaran untuk paspor baru.

"NIK baru akan terbuka 5 tahun lagi. Ke depannya nanti sama Ditjen mungkin akan dibuat seperti itu," katanya.

Sejak aplikasi antrean paspor diujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada Mei 2017, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.

Pada 2017, permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement