REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum polisi Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban karyawati Bank Mandiri dan mencuri uang lebih dari Rp 10 miliar, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian.
"Iya, benar," kata Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan AKBP M. Rifai dalam pesan singkat, Ahad, mengonfirmasi ancaman pemberhentian tidak hormat yang bakal dihadapi Jumadi.
Menurut AKBP Rifai, proses hukum atas kasus pidana yang dilakukan terhadap Jumadi dan proses pemecatan yang akan melalui sidang kode etik akan berjalan bersamaan.
"Sama-sama berjalan prosesnya, baik kasus pidananya, pelanggaran disiplin maupun sidang kode etiknya," katanya.
Saat ini tersangka Jumadi dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki ditahan di Rutan Polda Kalsel.
Sementara polisi sudah menemukan dan menyita uang senilai Rp 10 miliar hasil curian kedua tersangka. Dengan rincian Rp 4,4 miliar ditemukan di rumah kerabat Jumadi di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong serta Rp 5,6 miliar sisanya ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura. AP diketahui merupakan teman Yongki.
"Masih tersisa Rp 55 juta yang belum ditemukan," katanya.
Sebelumnya, Brigadir Jumadi dan Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri dan Gugum, sopir Bank Mandiri serta mencuri uang bank senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kasus itu terjadi usai Jumadi menjalankan tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.