Kamis 04 Jan 2018 12:31 WIB

Eksepsi Ditolak, Setnov Ucapkan Terima Kasih

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa tindak pidanan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidanan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Sehingga, persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pemeriksaan saksi pada Kamis (11/1) pekan depan.

"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum nomor dak/88/24/12/2017 6 desember 2017 telah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Hakim Yanto melanjutkan, bahwa keberatan dari tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Setya Nlvanto tidak dapat diterima. menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor dak/88/24/12/2017 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ucap Hakim Yanto.

Mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail meminta agar dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK bisa lebih terdahulu memberi tahu saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. "Untuk persidangan selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim, supaya terhadap saksi-saksi yang akan dihadapkan ke persidangan ini diinformasikan kepada kami supaya kami bisa mempersiapkan juga," ucap Maqdir.

"Ya seperti biasa yang mulia bahwa terhadap saksi-saksi akan kami sampaikan secara langsung di luar sidang akan berkomunikasi," jawab Jaksa Irene.

Sementara Setya Novanto saat ditanyakan ihwal putusan sela mengaku menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim. "Terima kasih, yang mulia, hakim ketua pPak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement