Kamis 04 Jan 2018 11:54 WIB

Polisi: BSSN tak Tumpang Tindih dengan Siber Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) memberikan paparanya saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) memberikan paparanya saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuk dengan Siber Crime Bareskrim Polri. Kedua lembaga ini Setyo mengatakan, akan disinkronkan dengan tujuan dan tugasnya masing-masing. "Nanti akan disinkronisasi supaya engga terjadi tumpang tindih," kata Setyo, Kamis (4/1).

Kendati demikian menurut Setyo, baik Siber Bareskrim Polri maupun BSSN sama-sama bertujuan baik yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia siber. Namun dalam kewenangan tentu saja ini yang nanti akan disinkronisasikan. "Semuanya memiliki satu tujuan, demi keamanan dan ketertiban di dunia siber," kata Setyo.

Perbedaan mendasar lanjut dia, BSSN yang dikepalai oleh Djoko Setiadi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2017 atau langsung di bawah presiden, sedangkan Siber Polri milik Kepolisian RI.

"BSSN di bawah berdasarkan perpres ya, sampai sekarang kita belum dapat petunjuk arahan mengenai lembaga siber di Polri, baik multimedia, Ditsiber Bareskrim, belum ada. Mungkin dalam waktu dekat ada arahan," terangnya.

Untuk diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 16 Desember 2017 lalu. Selanjutnya Presiden baru saja melantik Djoko Setiadi di Istanah Presiden pada Rabu (3/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement