Rabu 03 Jan 2018 12:37 WIB

KPK Optimistis Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menolak eksepsi dan tetap melanjutkan sidang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaa KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Kamis (4/1) besok.

"Kami percaya indepedensi Hakim artinya KPK akan fokus persidangan dan persidangan lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Febri menuturkan, dalam jawaban eksespsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada pekan lalu sudah diuraikan secara jelas jawaban dari materi eksespsi mantan Ketum Partai Golkar tersebut. Ihwal substansi, lanjut Febri, akan dibuktikan JPU KPK pada agenda sidang berikutnya.

"Nanti bisa saksikan sidang selanjutnya, KPK sudah siapkan bukti-bukti pertemuan dan pembicaraan proyek KTP-el, termasuk dugaan aliran dana," kata Febri.

Sebelumnya, pada Selasa (2/1) kemarin saat menjenguk Novanto, kuasa hukum,Maqdir Ismail pasrah dengan putusan sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor."Syukur kalau eksepsi diterima. Tapi harus siap dengan sidang pokok perkara kalau eksepsi ditolak," kata Maqdir.

Dalam surat dakwaannya, Novantodidakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement