Selasa 02 Jan 2018 17:36 WIB

Pesan Sabu 10 Kali, Jennifer Dunn Mengaku Menyesal

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh selebritis Jennifer Dunn di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh selebritis Jennifer Dunn di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyebut adanya perbedaan pengakuan antara Jennifer dan FS yang berperan sebagai distributor.

Menurut Jean, dalam pengakuannya, Jennifer mengaku memesan sebanyak tiga kali pada FS. Namun, FS mengaku pada penyidik bahwa Jennifer telah memesan sabu kepadanya sebanyak 10 kali. Mereka diketahui saling kenal selama setahun terakhir.

"Di berita acara FS menyatakan Jennifer sudah pesan 10 kali dari jumlah ini kita dalami kapan dan dimana barbuknya. Tetapi pengakuan JD (Jennifer) ini hanya tiga kali, ini akan kita sinkronkan," kata Jean di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1).

Baca juga, Artis Jennifer Dunn Ditangkap Polisi.

Jean menuturkan, Jennifer berkomunikasi dengan FS melalui ponsel. Jennifer pada awal sebelum penangkapan, yakni pada 30 Desember 3017 memesan sebanyak 1 gram seharga Rp 850 ribu. Namun saat itu stok belum tersedia. Akhirnya pengiriman dilakukan di hari berikutnya.

"Terkirimlah tanggal 31 (Desember) itu pun hanya sebagian saja dan tanggal 31 pagi itu di salah satu Restoran fast food di kemang," kata Jean.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengendus aktivitas narkoba FS, sehingga FS ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pemesan adalah Jennifer, yang akhirnya juga ditangkap. Namun, bos FS berinisial K saat ini belum berhasil ditangkap.

Jean menuturkan, saat ditangkap Jennifer berada di rumahnya dalam kesehatan fisik tampak baik. Jennifer pun berdasarkan pengakuan pada penyidik memakai narkotika untuk pribadi. "Pakai sendiri, berdasarkan BAP yang dituangkan itu pengakuan buat dipake sendiri," kata Jean menegaskan.

Mengenai proses selanjutnya, Polisi masih fokus pada proses penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan melengkapi berkas perkara. "Kami lagi siapkan, nanti proses penyidikan berlanjut kita akan sampaikan," kata Jean.

Jennifer tak berkata banyak saat digelandang di Mapolda Metro Jaya untuk dirilis dihadapan media. Meski demikian, dari bibirnya beberapa kali tersungging senyum. Jennifer hanya mengatakan menyesal pada awak media. "Mohon maaf, aku menyesal, sudah itu aja," kata Jennifer singkat sembari kembali melontarkan senyum.

Sebelumnya, Selebritis Jennifer Dunn kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Bangka Xl C No. 2 RT/RW.001/010 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Ahad (31/12).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paiing banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement