REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Jajaran Kepolisian Resort Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap sepasang suami-istri pelaku pencurian di 59 tempat.
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam dalam konferensi pers, di Baubau, Jumat, mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan didapatkan 15 barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor, dua televisi dan dua unit laptop.
"Tempat kejadiannya bervariasi, ada di rumah penduduk dan pertokoan. Tersangka yang sudah kami amankan pasangan suami-isteri inisial SW (39) dan WS (38)," ungkapnya.
Daniel menjelaskan, saat mencari sasaran, SW dan WS berboncengan menggunakan sepeda motor pinjaman.
"Pada saat berada sasaran, salah satu dari mereka turun dari motor dan mengambil sasaran itu lalu meninggalkan TKP," jelasnya.
Kasus ini terungkap pada 2 Desember, saat salah seorang saksi yang merupakan pemilik motor yang dipinjam SW dan WS melihat suami-istri tersebut pulang tak lagi berboncengan. Mereka kedapatan pulang dengan dua sepeda motor.
Dari pengembangan kejadian perkara, polisi mengetahui tersangka menjual barang curiannya di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Raha (Kabupaten Muna), Taliabo (Maluku Utara) dan Makassar (Sulsel).
"Kalau melihat dari barang bukti yang diamankan kemudian dari modus operandi yang kita dapatkan, kemungkinan besar mereka ini memang sudah beberapa kali melakukan pencurian," ujarnya.
Dari pendalaman motif tersangka melakukan pencurian, Daniel mengatakan, mereka menggunakan sebagian dari hasil penjualan barang curian itu untuk menggunakan narkoba.
"Kalau barang bukti televisi dan laptop yang diamankan ada sebagian diambil dari pertokoan. Jadi sasaran mereka berkeliling, sampai di satu toko dan ketika penjualnya lengah langsung diambil," ujarnya seraya menyebutkan tersangka wanita merupakan PNS di salah satu Pemkab di Sultra.
Daniel mengatakan, selain 11 unit sepeda motor yang sudah diamankan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari itu. Apalagi, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang curian juga sudah dilempar ke luar daerah.
"Sementara ini tersangka dijerat pasal pencurian," ujarnya.