REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelundupan ganja seberat 90 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polres Solok Kota, Sumatra Barat. Satu orang pelaku diamankan atas kasus itu.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan 90 kilogram paket ganja ini berawal dari informasi adanya pengiriman barang haram tersebut dari Aceh melalui jalur darat. "Pelaku menggunakan mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi BA 1635 RN," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).
Donny mengatakan, pihaknya langsung melakukan penghadangan di wilayah Biteh Nagari Kacang Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, Rabu (27/12) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Namun ketika dihadang, pelaku malah menabrak mobil anggota polisi. "Tersangka juga sempat melempar barang bukti sebanyak satu dus berisi 20 paket besar ganja," ucap Donny.
Tersangka, sambung Donny, kemudian diketahui melarikan diri ke wilayah Jorong Lembang Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Kemudian saat di Pos Pengamanan Dermaga Singkarak, personel polisi lainnya kembali melakukan penghadangan.
Alhasil, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas. "Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah," tambah Donny.
Donny menerangkan pihaknya langsung menggeledah mobil tersangka sebanyak 70 paket besar ganja. Total barang haram yang diamankan dari tersangka seberat 90 kilogram. "Total barang bukti ganja yang diamankan kurang lebih 90 kilogram," ujar dia.
Menurut Donny, tersangka merupakan mantan anggota Polres Langsa Polda Nangro Aceh Darussalam bernama Fachrur Rozi. Pria yang sempat berpangkat Brigadir Polisi itu telah direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan putusan sidang KKEP Polres Langsa No:Kep/10/IX/2016 tertanggal 20 September 2016. "Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan," kata Donny.