Rabu 27 Dec 2017 08:18 WIB

PNS Sukabumi Diimbau Netral dalam Pilkada Serentak 2018

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipul (PNS) di Kota Sukabumi diminta netral dalam Pilkada Serentak 2018 mendatang. Mereka dilarang ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada baik pemilihan gubernur Jawa Barat maupun wali kota Sukabumi.

"Kami menghimbau seluruh PNS harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah kepada wartawan Rabu (27/12).

Seperti diketahui pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar dan wali kota serta wakil wali kota Sukabumi dilakukan bersamaan pada 27 Juni 2018. Untuk mengantisipasi dan mencegah PNS tidak netral, lanjut Saleh, pemkot telah membentuk Desk Pilkada Kota Sukabumi. Salah satu perannya yakni untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Selain itu ungkap Saleh, tugas desk pilkada ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi. Di mana terang dia desk akan mendata perolehan suara untuk kepentingan internal yakni diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan Presiden.

Saleh mengungkapkan, pemkot telah menerima surat dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik tingkat Kota Sukabumi hingga pusat. Intinya ujar dia seluruh PNS atau ASN harus netral dan dilarang keras berpihak kepada salah satu paslon apalagi ikut serta dalam kampanye.

"Jika ada PNS yang melanggar aturan tersebut akan ditindak dan dijatuhi sanksi secara tegas," cetus Saleh. Di antaranya mulai dari sanksi administratif hingga diberhentikan dari PNS atau ASN disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement