Senin 25 Dec 2017 18:03 WIB

Kemenkumham: Pemberian Remisi Strategi Atasi Overcrowding

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi terhadap 9.333 narapidana pada perayaan hari Natal merupakan salah satu strategi mengatasi kelebihan daya tampung di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Saat ini, sebanyak 223.000 narapidana dan tahanan menghuni 526 Lapas dan Rutan di Indonesia.

"Pemberian remisi ini, adalah strategi mengatasi overcrowding (kelebihan daya tampung)," kata Harun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (25/12).

Harun mengungkapkan, ada tiga provinsi yang mendapatkan remisi hari raya Natal terbanyak, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Papua. "Untuk Sumatra Utara 1844 narapidana, Sulawesi Utara 952 narapidana dan Papua 814 narapidana," tuturnya.

Diketahui, dari 15.748 narapidana dan tahanan beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana dan tahanan mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas.

Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Dari 9.158, sebanyak 2.338 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 5.895 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 745 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 180 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement