REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 772 narapidana beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan, menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ratusan napi itu yang diusulkan mendapat remisi itu penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mohammad Jahari Sitepu, mengatakan ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/lpka di Riau tersebut. Yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak," kata Jahari, Kamis (15/12/2022).
Jumlah tersebut, sebanyak 768 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II.
Jahari menyebut remisi diberikan kepada napi harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Yakni dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selanjutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan/LPKA.
Untuk diketahui, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, sebanyak 152 orang.
Kemudian, Lapas Pekanbaru mengusulkan sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.
Sedangkan, penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapiapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I.
Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," ujar Jahari .