Senin 25 Dec 2017 13:26 WIB

Kasus Anak Jarah Toko, KPAI: Perlindungan Hak Anak Perlu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Joko Sadewo
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyayangkan kejadian tindak kriminal berupa penjarahan toko pakaian di Depok yang dilakukan oleh remaja dan sebagian anak di bawah umur.

Jasra mengimbau kepada orang tua dari anak tersebut untuk mendampinginya dengan mendatangi Polres Depok. Lantaran, berdasarkan informasi dari salah seorang penyidik, belum ada orang tua yang datang.

Hal itu penting karena terkait proses langkah-langkah hukum yang cepat dilakukan. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dilanggar sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita berharap Kota Depok sebagai kota layak anak agar melakukan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun korban. Karena kasus kekerasan anak dari kasus yang ditangani PPA Polres Kota depok di tahun 2017 ini setidaknya ada 300 kasus anak," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin (25/12).

Jasra menuturkan KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Iptu Jajang Rachmat terkait langkah-langkah hukum anak di bawah umur. Saat ini kasus tersebut masih di bawah penanganan penyelidikan reskrimum termasuk identifikasi usia pelaku dan status hukumnya.

"Kita sempat bertemu dengan pelaku anak usia 17 dan 18 tahun dan menanyakan peristiwa tersebut. Satu anak menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian dan sedang tertidur di kosan yang disewa bersama-sama teman yang lain," kata dia.

Jasra melanjutkan, terkait pendampingan anak, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPA Kota Depok dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementrian Sosial RI untuk melakukan pendampingan anak di Polres depok termasuk kemungkinan dilakukan rehabilitasi pelaku anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement