Sabtu 27 Jan 2018 09:25 WIB

UU SPPA Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum

UU SPPA dirancang untuk tidak menakuti anak-anak

Rep: Binti Sholikhah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang anak bermasalah dengan hukum membaca buku pengetahuan umum di perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Seorang anak bermasalah dengan hukum membaca buku pengetahuan umum di perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF mengadakan kegiatan Aktivatalk: Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara, di Jakarta, Jumat (26/1).

Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Asisten Deputi Perlindunan Anak Bidang Perlindungan Anak berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Ali Khasan.

Ali Khasan menjelaskan, demi memberikan solusi bagi anak anak yang berhadapan dengan hukum, Negara hadir melalui Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dibutuhkan peran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA tersebut.

"Berkat UU SPPA yang diberlakukan sejak 31 Juli 2014, telah terjadi perubahan mindset atau paradigma, khususnya bagi para aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Menurutnya, UU SPPA mengutamakan pendekatan restoratif justice atau mengembalikan anak ke dalam keadaan semula, bukan pembalasan. UU SPPA menekankam kepentingan terbaik bagi anak, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

"Dalam pelaksanaannya, saat ini telah didukung melalui pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berbasis budi pekerti sehingga diharapkan mampu membantu anak anak lepas dari permasalahan dan dapat terjun di masyarakat," jelas Ali Khasan .

Ali Khasan menambahkan, UU SPPA dirancang agar tidak menakuti anak-anak. Melainkan untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari berbagai kelompok, dunia usaha, dan media massa untuk mengawal pelaksanaan UU SPPPA.

"Kementerian PPPA juga mengapresiasi Youth Network on Violance Against Children (YNVAC) dan UNICEF yang telah mengadakan kegiatan Aktivatalk Sudah Saatnya Orang Muda Bersuara dan ikut memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak dan ikut mensosialisasikan UU SPPA," imbuh Ali Khasan.

Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ali Aulia Ramly, mengatakan dalam pelaksanaan UU SPPA diperlukan peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum mengenai sistem peradilan pidana anak dan fasilitas yang ramah anak. Menurutnya, ketika pelaksanaan UU SPPA berjalan dengan baik, maka diharapkan anak tidak akan masuk dalam penjara. "Masih banyak pilihan yang dapat diambil selain penjara bagi anak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement