Jumat 17 Nov 2023 21:47 WIB

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Anak Harusnya Ditangani UU SPPA

KPAI sebut kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani UU SPPA.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). KPAI sebut kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani UU SPPA.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). KPAI sebut kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani UU SPPA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual pada anak seharusnya ditangani menggunakan peraturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kekerasan seksual pada anak seharusnya ditangani sesuai aturan hukum yang berjalan. Saat ini sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU SPPA, jika tersangkanya anak," kata anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Hal tersebut menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP (16) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang delapan pelakunya telah dibebaskan.

Dian Sasmita mengatakan anak yang menjadi korban memiliki hak atas penanganan perkara yang cepat dan profesional, termasuk pendampingan dan pemulihan korban menjadi mandat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

"Apakah korban sudah mendapatkan pendampingan dan intervensi pemulihan? Perlu dipastikan korban tidak diabaikan hak-haknya," katanya.

Selain itu, lanjutnya, korban juga memiliki hak restitusi atas penderitaan yang dialaminya. "Dalam UU TPKS sudah diatur juga," kata Dian Sasmita.

Pihaknya menambahkan ketika kasus kekerasan seksual melibatkan anak sebagai Anak Berkonflik Hukum (AKH), proses hukum harus dijalankan sesuai dengan UU SPPA.

Dalam konteks ini, kata dia, harus ada keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dan pekerja sosial agar proses hukum yang dijalani tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang ada di UU SPPA.

"Dimana SPPA menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan yang memulihkan korban, masyarakat, dan anak berkonflik hukum," katanya.

Sebelumnya terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP (16) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Delapan pelaku yang masih berusia anak kini telah dibebaskan, dimana mereka sebelumnya sempat diamankan polisi. Dari delapan pelaku, seorang masih berusia 12 tahun, sementara pelaku lainnya berusia 16 tahun.

Pemerkosaan diduga terjadi pada Oktober 2023 di beberapa tempat yang berbeda. Para pelaku dibebaskan lantaran pihak orang tua korban mencabut laporannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement