Rabu 15 Nov 2023 15:43 WIB

Komnas Perempuan Khawatirkan Dampak Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

Hal ini dinilai bisa berimplikasi pada kebenaran kasus kekerasan seksual yang asli.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fernan Rahadi
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) viral di media sosial, tapi ternyata kasus tersebut terungkap sebagai hoaks belaka. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui, hal ini bisa berimplikasi pada kebenaran kasus kekerasan seksual yang asli. Sebab kasus kekerasan seksual dijadikan informasi bohong hingga berpotensi membuat laporan korban kekerasan seksual yang asli diabaikan. 

Baca Juga

"Sangatlah sulit bagi perempuan korban, khususnya kekerasan seksual untuk menyatakan apa yangg dia alami. Karena itu, kami mengimbau agar semua pihak tidak menjadikan ini sebagai preseden yang justru untuk membungkam korban," kata Andy kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Andy mengimbau supaya publik dapat memberi beri ruang bersuara bagi korban kasus kekerasan seksual lainnya. Andy berharap korban lain tidak mendapat pembungkaman karena kasus hoaks seperti di UNY.

"Jika pun ini digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ada mekanisme yang bisa kita gunakan untuk memastikan ruang aman bagi korban tidak ditutup," ujar Andy.

Andy juga menyebut korban kekerasan seksual dapat menyuarakan kasusnya pada berbagai pihak guna memperoleh bantuan. Sehingga Andy mengajak korban kekerasan seksual berani melaporkan kasusnya. 

"Banyak lembaga yang punya kepedulian dan dimandatkan untuk memastikan kekerasan seksual dapat ditangani dengan baik. Jangan ragu untuk melaporkan kasusnya," kata Andy.

Sebelumnya, anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF yang jadi korban hoaks pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru disebut telah kembali berkuliah seperti biasa. Sedangkan untuk status kemahasiswaan mahasiswa FMIPA UNY yang menjadi tersangka penyebaran hoaks berinisial RAN masih menunggu putusan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement