REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyebut akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru. Mahasiswa berinisial RAN (19 tahun) yang merupakan penyebaran hoaks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada Senin (13/11/2023).
RAN menyebarkan hoaks dengan menuduh mahasiswa lainnya, yakni MF (21) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru di media sosial X menggunakan akun palsu. MF merupakan anggota BEM FMIPA UNY.
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana mengatakan, penerapan sanksi dilakukan sembari menunggu status tersangka berkekuatan hukum tetap. "Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihak kampus akan menunggu sampai status terduga pelaku berkekuatan hukum tetap sesuai penetapan yang berwenang (polisi)," kata Dadan kepada Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).
Dadan menuturkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada di UNY. Tingkat sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, hingga dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).
Dalam penetapan sanksi ini, pihaknya berkoordinasi dengan melibatkan tim etik dan timm hukum yang ada di UNY. "Tingkat hukuman biasanya bertingkat, dari teguran dan pemberhentian mahasiswa sementara. Tapi, kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana, maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujar Dadan.
Gunakan akun palsu...