Jumat 22 Dec 2017 21:37 WIB

Oknum Sekretaris Lurah di Medan Diringkus Terkait Ekstasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang oknum sekretaris lurah di Medan ditangkap karena terlibat peredaran ekstasi. Pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini diringkus bersama tiga tersangka lain.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan, keempat tersangka, yakni Aidil Fitri Matondang (35), warga Jl Tuba IV Gang Pembangunan; dan tiga warga Jl Asrama Gang Ampera, Ade Kurniawan (31), Andre Siregar (23) dan Robi Kurniawan (22). Ade Kurniawan merupakan Sekretaris Lurah Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah.

"Keempatnya kami amankan Kamis, 21 Desember kemarin," kata Victor, Jumat (22/12).

Victor menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi adanya orang yang menyimpan ekstasi di sekitar Jl Taruma, Medan. Personel Polsek Medan Baru kemudian langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang dilaporkan.

Di depan salah satu restoran, petugas menemukan dua pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Kedua orang yang belakangan diketahui bernama Andre Siregar dan Robi Kurniawan itu pun digeledah. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi 15 butir pil ekstasi.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku ekstasi itu dipesan oleh Ade Kurniawan. "Selanjutnya dilakukan pengembangan. AK pun ditangkap," ujar Victor.

Belakangan, Ade Kurniawan diketahui merupakan Sekretaris Kelurahan Petisah Tengah. Victor membenarkan jika pria tersebut adalah PNS.

"Yang bersangkutan memang PNS, tapi kami belum tahu jabatannya," kata Victor.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Ade mengaku akan menyerahkan ekstasi itu ke Aidil Fitri Matondang. Petugas lalu bergerak dan menangkap Aidil di Jl Gatot Subroto.

Saat ini, keempat tersangka telah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan mengingat libur Natal dan Tahun Baru telah tiba. Penitipan ini untuk mengantisipasi kaburnya tahanan saat petugas kepolisian mendapat tugas jaga saat hari raya keagamaan tersebut.

"Atas perbuatannya, keempatnya akan dijerat dengan Pasal114 subs Pasal 112 subs 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Victor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement