Jumat 17 Sep 2021 20:33 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 5.752 Ekstasi

Polisi gagalkan peredaran 5.752 ekstasi dan 9,26 kg tembakau sintetis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 5.752 butir pil ekstasi dan 9,26 kilogram tembakau sintesis atau tembakau gorila. Ribuan pil dan tembakau gorila itu merupakan hasil dari tiga operasi terpisah yang berlangsung selama dua pekan terakhir.

"Total barang bukti yang disita 5.752 butir ekstasi yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara, kemudian ada tembakau sintetis seberat 9,26 kilogram, ada bubuk canabinoid 508 gram. Cairan narkotika 31 liter, ini campuran untuk membuat narkotika jenis sintetis. Tembakau murni sebagai bahan 47 kilogram dan peralatan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dalam tiga operasi terpisah yang berlangsung selama dua pekan dan sebanyak 10 tersangka juga ditangkap dalam operasi tersebut. Dijelaskan Yusri, operasi pertama berlangsung pada 2 September 2021 di Matraman, Jakarta Timur.

Saat itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH dan AH dengan barang bukti 700,5 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan kedua tersangka di dalam speaker dan rencananya akan dikirimkan ke Makassar.

Operasi kedua berlangsung pada 14 September 2021 di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut polisi bekerja sama dengan kantor Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman ekstasi dari luar negeri.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan 5.052 butir pil ekstasi yang disamarkan ke dalam kaleng makanan hewan. Polisi kemudian mengintai paket tersebut yang ternyata dijemput oleh seorang pengemudi ojek daring pada 16 September 2021.

Tim selanjutnya mengikuti paket ekstasi tersebut kepada seorang penerima yang berinisial BP. Petugas pun langsung menyergap BP yang diketahui sebagai kurir ekstasi.

"BP adalah kurir dengan bagian per butir dapat Rp7500. Jadi, kalau 5000 butir, ada Rp35 juta dapat untung," ujar Yusri.

Polisi kemudian menelusuri asal paket tersebut dan mengarah ke dua pengendali yang berstatus narapidana berinisial I dan P. Tersangka I diketahui sebagai warga negara Indonesia sedangkan P adalah warga negara Nigeria.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement