Jumat 22 Dec 2017 21:20 WIB

Wakil Ketua KPK Kecewa dengan Putusan OC Kaligis

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agungyang mengabulkan peninjauan kembali (PK) putusan terhadap Otto Cornelis Kaligis. "KPK tentu kecewa, apalagi kalau kita bicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Namun, sambung Laode, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tetap menghormati putusan MA. Ke depan, ia berharap tetap ada konsern dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi, terutama hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti atau hukuman tambahan lain.

"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," tutur Laode.

Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan Nomor Perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. "Tidak bisa ada sikap lain, selain menerima putusan. Itu kan sudah putusan PK," ucap Priharsa.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu. "Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12).

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS. Dengan demikian total dia memberikan uang suap 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement