Jumat 22 Dec 2017 02:58 WIB

BNN Imbau DPO Kasus Narkoba Diskotek MG Menyerahkan Diri

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengimbau pada DPO lain dari kasus narkoba cair, yang tak lain adalah pemilik MG Club, Rudi, agar menyerahkan diri sebelum ditemukan dalam kondisi lain.

"Mungkin saya imbau saat ini pada Rudi segera datang kesini atau ketemu anggota lapangan BNN. Awang sudah memilih jalan lebih baik daripada nanti ditemukan atau didapat dengan kondisi lain," ujar Arman di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Rudi merupakan DPO dan kakak ipar dari Awank. BNN masih terus lakukan pengejaran. Imbauan BNN untuk Rudi ini serius, lantaran Arman mengatakan, jika di lapangan BNN bertemu Rudi lalu Rudi melawan, maka BNN dibolehkan memberi tindakan tegas dengan sebuah tembakan.

Dua hari lalu, anggota BNN telah melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan menemukan bahan-bahan cair. Saat pemeriksaan di lab memang negatif narkoba, tetapi dugaan sementara adalah mereka sedang mencampur untuk temukan zat baru narkoba.

Trik ini bisa juga menjadi agar bisa disamarkan lalu terlihat sedang berdagang parfum atau mimyak wangi. Rumah Rudi sudah dikosongkan, rekening dan benda lain baik bergerak maupun tidak bergerak sudah diamankan, begitu juga paspor sudah diamankan sehingga Rudi tidak bisa kabur jauh.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam penggerebekan laboratorium narkoba cair MG Club Jakarta Barat, akhirnya menyerahkan diri. Ia adalah koordinator laboratorium narkoba cair itu, Samsul Anwar alias Awank.

Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'laboratorium' pembuatan narkoba cair jenis MDA (methylenedioxyamphetamine). Laboratorium itu digrebek di sebuah diskotik 'MG' Club, Jalan TB Angke, Jakarta Barat.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas security, dua bar tender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan satu DJ. Sementara pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement