Selasa 19 Dec 2017 01:34 WIB

Pemprov Resmi Cabut Izin Diskotek MG

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Gita Amanda
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG. Pencabutan izin ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Edy Junaedi tertanggal 18 Desember 2017.

"Dengan ini disampaikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," tulis Edy dalam surat keputusannya.

Surat bernomor 8574/-1.858.8 tersebut ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) yang beralamat di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Surat itu ditembuskan kepada Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya, Kepala BNN, Wali Kota Jakarta Barat, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Satpol PP, Kepala Biro Hukum Setda DKI dan Kepala PTSP Jakarta Barat.

Dalam surat disebutkan, pencabutan TDUP sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan pada 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri serta koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Pencabutan izin TDUP Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

Sebelumnya, BNN bersama sejumlah aparat dari instansi terkait mendapati adanya laboratorium pembuat narkoba di Diskotek MG, Ahad (17/12) dini hari. Laboratorium itu terletak di lantai empat tempat hiburan malam tersebut.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, di tempat tersebut ditemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkoba yang diedarkan. Ia menduga, alat dan bahan tersebut digunakan untuk memprediksi berbagai jenis narkoba.

"Peralatan dan bahan, atau prekusor jumlahnya cukip banyak, kita mengklasifikasikan lab ini lebih besar dan mampu produksi cukup banyak narkoba dari berbagai jenis," kata Arman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement