Senin 18 Dec 2017 14:33 WIB

BNN Tetapkan Pengelola Diskotek MG Sebagai DPO

Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut. BNN juga telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan agar pengelola diskotek tak melarikan diri ke luar negeri.

"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Senin (18/12).

Selain itu, BNN akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, agar tidak lari keluar negeri. Sedangkankan lima orang sudah ditahan oleh BNN. Kemudian tiga orang masih dalam proses pemeriksaan, terdiri dua orang kasir dan satu petugas keamanan di tempat hiburan MG, katanya.

"Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.

Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan oleh BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari (17/12) terjaring 120 orang positif mengunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani 'assement' di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.

Ditambahkan Arman bahwa MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan secara fisik bangunan.

"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.

Tempat hiburan malam berlantai empat tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan dalam waktu dua tahun lamanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement