Kamis 21 Dec 2017 20:50 WIB

Kemendagri: Anggaran Dana Parpol Rp 4.000 Kami 'Cut'

Rep: Sri Handayani/ Red: Fitriyan Zamzami
antan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
antan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran dana partai politik (parpol) sebesar Rp 4.000 dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran2018. Pasalnya kenaikan dana yang sangat signifikan itu belum memiliki dasar hukum.

"Itu (dana parpol) langsung kami cut itu, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian kita naikkan. Dasar hukumnya belum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Kamis (21/12).

Ini merupakan salah satu anggaran yang langsung diputuskan tanpa rekomendasi. Dengan dicoretnya anggaran tersebut, maka dana parpol akan kembali pada angka awal sebesar Rp 410 per suara. "Pasti gini, total anggarannya saya lihat kalau hitung-hitungan kami sekitar Rp 1,8 miliar lebih sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih," kata dia.

Selain dana parpol, ada juga beberapa anggatan yang diminta dirasionalisasikan. Salah satunya yaitu dana perjalanan dinas. Dana ini bisa dikurangi, baik dari frekuensi maupun jumlah harinya. Kemendagri juga menyoroti dana untuk rapat-rapat di DPRD DKI. Dana ini masih dikaji untuk melihat apakah memiliki dasar hukum atau tidak.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah "kecolongan" terkait meningkatnya 10 kali lipat dana parpol di APBD DKI Jakarta 2018. "Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/12).

Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Anies-Sandi. "Saya mengarahkan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017," kata Anies. n

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement