REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penculikan anak berusia tiga tahun di mal ITC Kuningan, menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12) Saat ini, pelaku berinisial AY (37 tahun) itu sedang diperiksa.
"Tidak ada penangkapan, pelaku kooperatif datang sendiri," kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta kepada Republika.co.id, Kamis (21/12).
Purwanta menuturkan, penculikan terjadi pada Senin (18/12) kemarin. Saat itu, pelaku yang menggunakan baju putih, celana blue jins, dan kacamata dengan ciri-ciri fisik lengan kanan bertato dan kepala botak, terekam CCTV.
"Pelaku berpura-pura untuk membeli makanan dan selanjutnya membawa korban," kata Purwanta.
Namun aksi AY diketahui ibu korban, Upi (28). Upi saat berada di tempat cuci tangan mendengar suara anaknya teriak, "tidak mau, tidak mau."
Mendengar suara itu, Upi bergegas mengejar anaknya yang berada dalam gendongan pelaku. Dengan berlari, Upi juga berteriak bahwa anak berusia tiga tahun itu adalah anaknya.
"Pelaku akhirnya melepaskan anak itu dari gendongan dia," ujar Purwanta. Pelaku dijerat Pasal 330 ayat (2) KUHP tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.