Kamis 21 Dec 2017 13:54 WIB

Penataan Tanah Abang, PKL Diizinkan Berdagang di Lokasi Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan konsep penataan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang akan resmi diberlakukan pada Jumat (22/12). Jalan Jatipadang Baru yang mengarah ke Blok G dipergunakan untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

"Jalur di depan stasiun pukul 08.00-18.00 satu jalur dipakai PKL untuk berusaha, jumlahnya 400 (PKL). Tenda susah disiapkan, trotoar dipakai untuk pejalan kaki," kata Anies di Balai Kota, Kamis (21/12).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengaku sudah tiga kali ke lapangan untuk mendata PKL dan memverivikasinya. Mereka diberikan tenda yang bisa dengan mudah dibongkar pasang untuk memudahkan pedagang mematuhi waktu berjualan yang telah ditentukan.

"Tenda dikasih kepada masing-masing pedagang, gratis," ujar dia.

Baca, Konsep Penataan Tanah Abang Berlaku Besok, Ini Harapan Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, PKL yang berdagang di ruas jalan menggunakan tenda yang disediakan harus membongkarnya sebelum pukul 18.00 WIB. Setelah PKL selesai berdagang maka arus lalu lintas kembali seperti biasa dan kendaraan bisa melintasi Jalan Jatibaru Raya.

"Pukul 18.00 sudah open seperti semula, semua mobil pribadi, angkutan umum bisa lewat lagi," kata Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement