Selasa 19 Dec 2017 17:45 WIB

Hakim Jambi Terbukti Selingkuh Resmi Diberhentikan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Selingkuh/ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Selingkuh/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung resmi memberhentikan Terlapor, hakim TUN Jambi EP melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (19/12). Hakim EP diberhentikan atas tindakan perselingkuhan.

Sidang mencapai hasil dengan keputusan 'Pemberhentian tetap dengan Hak Pensiun' kepada Hakim terlapor. "Hasil itu sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, Selasa (19/12).

Dia mengatakan kehormatan seorang hakim dimulai dari ranah privat. Hari ini dan berikutnya, kata dia, Komisi Yudisial RI mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim. "Kami memilih untuk banyak bertindak langsung dengan hasil nyata," katanya.

Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun, menurutnya, tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. Kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2017.

Diketahui, per 2017, telah ada empat kasus, termasuk satu berkas limpahan 2016. Tiga di antaranya berkaitan dengan susila alias laporan perselingkuhan. Sedangkan jika merujuk jumlah sidang MKH setelah terbentuk Komisi Yudisial pada 2004, telah dilakukan sebanyak 49 kali, 31 di antaranya menyangkut pemberhentian hakim. Sidang MKH yang mengadili EP menjadi yang ke-17 untuk kasus perselingkuhan.

Adapun sidang MKH terhadap Terlapor hakim TUN Jambi EP dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta. Sidang memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk membela dirinya di depan MKH.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu dipimpin Sukma Violetta sebagai Ketua Majelis dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi (KY), Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement