Senin 30 Apr 2012 20:10 WIB

Masih Diperdebatkan, Putusan MA Soal Kode Etik Hakim

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut delapan poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), beberapa bulan lalu ternyata masih menjadi perdebatan. Karena itu, putusan tersebut mandeg hingga kini dan belum diterapkan.

"Itu karena masih terjadi perdebatan antara Komisi Yudisial (KY) dan MA," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Ibrahim, Senin (30/4). Ia mengatakan KY tidak ingin terlalu terburu-buru dalam memproses kasus tersebut.

Inti perdebatan itu ungkap Ibrahim terletak pada dua prinsip yang dinilai berbenturan. Di satu sisi, kata dia, hakim tidak boleh menolak untuk menangani perkara yang masuk pengadilan. Sedangkan pada sisi lainnya, hakim juga dilarang menangani perkara yang berhubungan dengan pribadi, karena dikhawatirkan seorang hakim akan terlibat dalam konflik kepentingan

Ibrahim melanjutkan, perdebatan seputar konflik kepentingan dalam masalah putusan kode etik tersebut masih akan dipelajari. Menurut dia, ada atau tidaknya indikasi hakim yang terlibat konflik tersebut haruslah didiskusikan terlebih dahulu. Hal itu demi mencari jalan keluar yang terbaik.

Ibrahim mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan MA terkait petunjuk teknis. "Kita harapkan masalah yang ada akan semakin jernih," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement