Kamis 04 Jan 2018 20:45 WIB

KY: Kasus Suap Dominasi Sidang Kehormatan Hakim

Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi mengatakan bahwa sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak pertama digelar pada 2009, didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi kepada hakim.

"Sejak sidang MKH digelar oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) pertama kali di tahun 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga tahun 2017," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (4/1).

Farid menjelaskan dari 49 sidang MKH yang sudah digelar oleh KY dan MA, 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen. "Praktik suap dan jual beli perkara ini selalu menghiasi sidang MKH tiap tahunnya," lanjut Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kondisi ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mengimbau para hakim supaya senantiasa memegang teguh Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Farid juga mengatakan bahwa KY mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan oleh MA, namun KY berharap MA dapat lebih tegas dalam menindak oknum yang terbukti terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan korupsi.

Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen. "Sejak tahun 2011 hingga 2017 laporan tentang kasus perselingkuhan selalu masuk di KY, bahkan pada tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi," jelas Farid.

Kasus lainnya yang telah disidangkan di MKH antara lain; bersikap indisipliner sebanyak lima laporan, tiga laporan hakim mengonsumsi narkoba, satu laporan hakim yang memanipulasi putusan kasasi, dan satu laporan pemalsuan dokumen.

Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan. Sidang MKH merupakan forum pembelaan bagi hakim terlapor yang terbukti telah melanggar KEPPH, dan digelar oleh KY bersama dengan MA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement