Rabu 10 Jul 2019 19:36 WIB

KY Persilakan Publik Laporkan Hakim Langgar Kode Etik

KY akan memeriksa laporan pelanggaran kode etik hakim, bukan putusan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi foto bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi foto bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi siapapun untuk mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hal itu diungkapkan merespons keluarnya putusan-putusan yang menarik perhatian publik oleh Mahkamah Agung (MA).

"KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Baca Juga

Jaja menerangkan, KY diberikan amanat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat. Nantinya, jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, maka KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim.

"(Hingga sore ini) KY belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam kedua kasus tersebut," kata Jaja.

Dalam sepekan terakhir, MA membuat putusan yang menarik perhatian publik. Putusan-putusan itu, yakni MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dan memutus bebas terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Arsyad Temanggung.

Jaja menerangkan, KY menghormati independensi hakim yang telah memutus berdasarkan fakta-fakta hukum. KY juga meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin.

"Sesuai ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah-benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement