Kamis 18 Jul 2019 11:59 WIB

Komisi Yudisial: Dalam 6 Bulan, 58 Hakim Terbukti Melanggar

KY menerima sebanyak 740 laporan masyarakat dari Januari sampai Juni 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Foto: dok. Pribadi
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji mengungkapkan selama enam bulan  KY mendapatkan banyak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari Januari 2019 sampai Juni 2019 KY menerima sebanyak 740 Iaporan masyarakat dan 443 surat tembusan.

"Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari 2019 sampai Juni 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH," kata Farid dalam acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7).

Baca Juga

Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang dan lima hakim terlapor dijatuhi sanksi berat. Terdapat pula dua hakim terlapor dari Jabar yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan.

"Dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. Namun. MA hanya menindaklanjuti usulan sanksi KY tersebut terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tutur Farid.

Farid menambahkan,  ada juga 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respons dari MA. Sementara terhadap delapan usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.  "Untuk 22 putusan yang tersisa KY masih melakukan proses minutasi putusan," ucap Farid.

Adapun, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang,  tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (7 orang) dan selingkuh sebanyak 2 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement