REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap kliennya merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Hal ini karena dalam putusan terdakwa sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana kasus korupsi. Namun justru Novanto yang kini dibidik sebagai sasaran utama oleh KPK sendiri tanpa ada nama-nama lainnya.
"Dalam pikiran saya, ini ada sesuatu yang enggak sama. Ya pasti ada perasaan beliau diperlakukan enggak sama, itu pasti," ujar Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Setnov Effect' di Kawasan Menteng, Jakarta pada Sabtu (16/12).
Hal itu juga diungkapkan Maqdir berkaitan hilangnya sejumlah nama-nama dalam surat dakwaan Novanto. Padahal diketahui nama-nama tersebut ada dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Maqdir menyoal alasan KPK berdalih hilangnya nama karena bentuk strategi penyidikan. Menurut dia, dalam dakwaan sebelumnya KPK menyebut terdakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama dengan nama-nama yang disebut termasuk Novanto diduga terlibat korupsi dan menerim aliran dana.
"Mereka didakwa bersama-sama. Itu artinya ketika displitsing perkara sebenarnya satu perkara. Tapi karena kagak yakin pembuktian bisa dipisah. Tapi fakta harus sama enggak boleh kurang titik dan koma. Ketika perkara ada yang muncul lalu hilang, menurut saya tidak sesuai aturan dan tata cara menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.