Kamis 14 Dec 2017 13:00 WIB

KPK Apresiasi Bantuan Dokter RSCM dan IDI di Sidang Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap tim dokter ahli RSCM dan IDIyang telah profesional membantu KPK melakukan pemeriksaan pada terdakwa perkara korupsi proyek Pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Diketahui, sempat terjadi drama yang cukup panjang sampai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan pada Rabu (13/12) kemarin.

Ketua DPR RI nonaktif itu sempat mengaku sakit dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim lantaran tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Namun, menurut pemeriksaandokter KPK bersama tim dokter RSCM dan IDI, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

"Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Febri berharap, drama panjang yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin menjadipembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi, supaya tidak menggunakan alasan sakit yang bisa menghindari atau menunda proses hukum.

Dalam persidangan kemarin, KPK menghadirkan empat dokter. Satymu dokter KPKJohannes Hutabarat dan tim dokter RSCM, di yakni dr. Freedy Sitorus, dr. Dono Antono dan dr. Em Yuniar, yang memberikan keterangan kondisi kesehatan Novanto. Jadwal sidang sempat molor hingga tujuh jam dan beberapa kali skors lantaran sikap Novanto yang tidak kooperatif lantaran mengaku sakit.

Terkait hal tersebut, Febri mengingatkan terdapat resiko yang cukup berat bilaada pihak-pihak yang membantu terdakwa menghindari ataupun menghambat proses hukum.

"Kalaupun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat, dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement