Rabu 13 Dec 2017 21:09 WIB

KPU: Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 Tidak Serentak

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Pusat Arief Budiman memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Pusat Arief Budiman memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019 terbagi dalam dua kelompok. Hal ini berkaitan dengan perbedaan waktu pelaksanaan penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu mendatang.

Menurut Arief, pihaknya akan mengumumkan parpol-parpol yang lolos ke tahapan verifikasi faktual pada Kamis (14/12). Pengumuman ini berdasarkan proses penelitian administrasi dari perbaikan kelengkapan berkas pendaftaran terhadap 14 parpol.

"Besok akan kami sampaikan hasil dari 14 parpol. Kemudian, pada Jumat (15/12) parpol-parpol yang lolos sudah mulai diverifikasi secara faktual," kata Arief kepada wartawan usai membuka pertemuan dengan sejumlah calon produsen logistik untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Santika Premier, Jakarta, Rabu (13/12).

Seperti diketahui, 14 parpol yang besok akan menerima hasil penelitian perbaikan syarat administrasi yakniPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Keempatbelas parpol tersebut sudah diterima berkas pendaftarannya oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019 terhitung sejak 18 November lalu.

Arief melanjutkan, verifikasi faktual di seluruh wilayah Indonesia akan diperuntukkan bagi parpol baru, Sementara itu, parpol lama atau yag sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2014 hanya akan menjalani verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB).

"Verifiaksi faktual berlangsung selama satu bulan. Tetapi itu pun tergantung masing-masing daerah. Bisa saja mulainya tidak pada 15 Desember, " ujarnya.

Meski begitu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol yang nantinya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Saat ini, sembilan parpol tersebut masih menjalani penelitian administrasi oleh KPU.

Kesembilan parpol itu adalahPKPI Kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Penelitian administrasi kepada sembilan parpol ini masih berlangsung sebab waktunya berbeda dengan keempatbelas parpol.

Arief mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 memang berjalan tidak serentak. Nantinya, tahapan ini berlangsung dalaam dua kelompok.

"Ada dua track nanti. Pertama akan dimulai 15 Desember yang akan memverifikasi parpol-parpol dari hasil pemeriksaan administrasi 14 parpol. Kedua, verifikasi faktual bagi parpol-parpol yang lolos dari pemeriksaan administrasi terhadap sembilan parpol," tambah Arief.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement