Rabu 13 Dec 2017 12:39 WIB

Kuasa Hukum Setnov Minta Sidang Ditunda

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta hakim menunda persidangan pembacaan dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Maqdir meminta Novanto diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter selain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami, ini soal ada perbedaan pendapat dokter. Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," kata Maqdir di ruang sidang.

Maqdir mengatakan, pihaknya sempat meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons oleh KPK. "Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.

Menjawab keluhan Maqdir, JPU KPK Irene Putrie menjelaskan KPK memang mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto. Sedianya Novanto memang sudah memiliki dokter pribadi. Dihadirkannya tim dokter dari IDI karena sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Jaksa KPK menghadirkan satu dokter KPK dan tiga dokter spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi Novanto. Keempat dokter itu justru meragukan kondisi Novanto di ruang persidangan yang tiba-tiba menurun. Lantaran, pada pukul 08.00 WIB kondisinya masih sehat dan layak mengikuti persidangan. Hakim Yanto pun bertanya kepada dokter, apakah dimungkinkan secara medis, kondisi kesehatan seseorang berubah drastis hanya dalam waktu kurang dari lima jam.

Menjawab pertanyaan hakim, salah satu tim dokter menyatakan bahwa perubahan kondisi kesehatan Novanto cukup meragukan. "Kemampuan bicara ada di otak kiri, berarti kalau tidak dapat bicara, tidak bisa jalan. Semestinya tidak bisa jalan," terang dokter spesialis Neurologi RSPAD EM Yunir di ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement