Rabu 13 Dec 2017 12:00 WIB

Pemkot Padang akan Melakukan OTT Sampah Mulai 1 Januari 2018

Warga sedang membuang sampah. Pemkot Padang akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2018.
Foto: MGROL
Warga sedang membuang sampah. Pemkot Padang akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), akan memberlakukan sekaligus melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2018.

"Nantinya akan diberikan sanksi moral bagi pelaku pembuang sampah yang tertangkap tangan oleh petugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang, Al Amin di Padang, Rabu (13/12).

Pada pelaksanaannya KTP pembuang sampah sembarangan yang tertangkap petugas kebersihan disita dan harus menandatangani perjanjian tidak akan membuang sampah sembarangan. Bukan hanya itu pelaku akan difoto dan disebarkan ke media cetak dan daring guna membuat pelaku jera.

Dalam hal ini akan disebar 500 petugas kebersihan di sebelas kecamatan dan 104 kelurahan pada titik yang tidak ditentukan. Di samping itu pada titik kontainer juga akan ditempatkan pengawas untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.

Di mana pada ketentuannya warga dibenarkan membuang sampah ke kontainer mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 keesokan paginya. Bila ada yang melanggar, sanksinya serupa yakni difoto dan disebar ke media.

Sanksi ini juga berlaku bagi pengendara atau orang dalam kendaraan yang membuang sembarangan dari kaca. Untuk itu dia mengimbau masyarakat menyediakan tong sampah di kendaraan. Kegiatan ini sebagai implementasi dari Perda Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Sebelumnya pihaknya menerapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Dimana pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

Sementara itu pengamat bidang lingkungan hidup dari Universitas Andalas Dr Ardinis Arbain mengatakan selain mengatur regulasi persampahan, menanamkan budaya pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dini. Misalnya melalui pendidikan dasar kepada murid dan siswa tentang memungut sampah atau membersihkan lingkungan secara sederhana.

Kebiasaan yang didapat dari siswa akan berkelanjutan dan memudahkan dalam pengelolaan sampah selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement