REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang berupaya melakukan penertiban lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan walaupun SDM penyidik aktif yang dimiliki Satpol PP terbatas jumlahnya, namun DLH tetap melakukan penertiban.
Penertiban itu menurut Mairizon dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya pengaturan jadwal piket, pembuatan posko jaga sementara, patroli, pemasangan kamera DVR di mobil patroli, pengintaian dan penangkapan pelanggar di TPS liar.
“Bahkan sampai pelibatan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjadi informan dan membantu memberikan alat bantu bukti berupa video agar pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana,” Mairizon belum lama ini.
Mairizon menyebut, kegiatan penertiban ini difokuskan dengan patroli mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari. Karena waktu tersebut sangat rawan pelanggaran.
DLH Padang juga memasang papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana yang ditempatkan pada beberapa titik di median jalan Bypass.
Hal itu dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di median jalan dan membuang sampah pada tempat.
Mairizon menambahkan, untuk memudahkan masyarakat mencari lokasi titik kontainer/TPS, kini di Google Maps telah ada lokasi titik kontainer/TPS.
“Silahkan di ketik pada searching google maps dengan kata kunci titik kontainer, maka akan ditemukan lokasi titik kontainer TPS terdekat,” ujar Mairizon.