Rabu 13 Dec 2017 01:29 WIB

Maksud dari Pengintimidasian Ulama Dicurigai

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Pimpinan dan anggota Laskar Bali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Melayu, khususnya Muslim di Riau atas peristiwa yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Pimpinan dan anggota Laskar Bali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Melayu, khususnya Muslim di Riau atas peristiwa yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menaruh curiga terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan pendiskreditan terhadap ulama. Ia curiga, mereka ingin menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler.

"Saya curiga, persekusi dan pendeskreditan ulama ini bagian dari proyek menjadikan Indonesia negara sekuler yang jauh dari nilai-nilai agama. Sehingga, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi diilhami oleh nilai-nilai ajaran agama," kata Jazuli, Selasa (12/12).

Karena itu, menurut Jazuli, bangsa Indonesia harus waspada dan terhadap upaya sekularisasi tersebut. Ia pun dengan tegas mengatakan, semua bentuk intimidasi, pendiskreditan, dan penistaan ulama berbahaya bagi masa depan NKRI.

"Bangsa ini harus waspada dan hati-hati terhadap upaya sekularisasi tersebut. Untuk itu, masyarakat jangan mudah terprovokasi melakukan persekusi, apalagi terhadap ulama," kata Jazuli.

Sebelumnya, beberapa hari ini ramai dibicarakan soal penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh oknum ormas saat hendak melakukan tabligh di Bali, Kamis (7/12).

Seorang pengacara Ismar Syafrudin pun melaporkan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah massa pada Ustad Abdul Somad di Denpasar Bali pada Jumat (8/12) lalu. Ia melaporkan sejumlah nama dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (12/12).

Ismar mengaku pihaknya telah memaafkan tindakan yang diterima Abdul Somad oleh sejumlah oknum masyarakat. Tetapi, kata dia, secara hukum tetap berjalan terus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement