Selasa 12 Dec 2017 21:51 WIB

Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Wajib Mendaftar KPU

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengimbau kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan kelompok pemantau aktivitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk mendaftar secara resmi. Imbauan yang sama juga disampaikan kepada lembaga yang hendak menyelenggarakan perhitungan cepat (quick count) hasil perolehan suara.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Supriyatna mengatakan, imbauan sudah disampaikan melalui pengumuman yang telah disebar.

"Sementara pendaftatan lembaga survei dan jejak pendapatan dan quick count dibuka sampai 28 Mei 2018, pendaftaran pemantau dibuka hingga 11 Juni 2018," ucapnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/12).

Meski informasi pendaftaran sudah beredar, Undang menjelaskan, belum ada calon pemantau ataupun lembaga survei yang melakukan pendaftaran ke KPU Kota Bogor. Tapi, hal tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap jalannya Pilkada 2018 nanti sekalipun tidak ada lembaga yang mendaftar sampai hari H.

Hanya saja, Undang menegaskan, lembaga survei, quick count maupun tim pemantau perolehan suara harus melalui pendaftaran sebelum melakukan tugasnya.

"Prinsipnya, kami sudah mengingatkan. Kalau ada yang tetap melakukan kegiatan tanpa pendaftaran, silahkan. Tapi, sifatnya independen untuk konsumsi internal, bukan publik," ujar Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement